Jumat, 22 Mei 2015

On 00.58 by Unknown in    No comments


DASAR HUKUM


       UU no. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS 

       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009

       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

       Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 72 Tahun 2013

       Kesepahaman Bersama Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jendral Pendidikan DasarNomor : 2037/C4/PS/2012  Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Nomor : 420/4799/01/D3/2012  Tentang Penyelenggaraan Pusat Layanan Autis di Kota Metro.

       Surat Tugas Kepala Pusat Layanan Autis Kota Metro yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro.

       Sertipikat Lokasi Pembagunan Gedung Pusat Layanan Autis Kota Metro dari Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNo. 08.08.04.04.4.00023 yang berlokasi di Kelurahan : Tejosari, Kecamatan : Metro Timur, Kota Metro, Provinsi : Lampung Dengan No Surat Ukur : 00288/2013.